Atasi Permasalahan Sampah di TPA Piyungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Bantul bersama LPPM UAD Siap Wujudkan BUMKal
Launching Model Pengelolaan Sampah Berbasis BUMKal
Rabu, 3 November 2021
Dr. Muchlas, M.T. selaku Rektor Unversitas Ahmad Dahlan bersama H. Abdul Halim Muslih selaku Pemerintah Kabupaten Bantul, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) sebagai wujud kerja sama Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan tersebut dilakukan secara langsung di Kalurahan Potorono, Banguntapan dengan protokol kesehatan yang ketat. Acara tersebut dihadiri oleh Rektor UAD beserta jajarannya, Bupati Bantul beserta jajarannya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, para Lurah se-kecamatan Banguntapan, serta beberapa wartawan.
Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarkat (LPPM) selaku pelaksana kerja sama yang diwakili oleh Ketua LPPM, Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D. dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ari Budi Nugroho, S.T., M.Sc. menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai realisasi kerja sama yakni “Pendampingan Gerakan Bantul Bersih Sampah 2025”
Selain penandatanganan NK dan PKS, Bupati Bantul juga meresmikan model pengelolaan sampah berbasis BUMKal, yaitu Badan Usaha Milik Kalurahan. Sebelumnya, Gerakan Bantul Bersama 2025 ini sudah diresmikan oleh Bupati Bantul bertempat di Hotel Grand Rohan Jogja, yang juga dihadiri oleh Kepala LPPM UAD. Gerakan Bantul Bersih Sampah 2025 ini diupayakan oleh Bupati Bantul untuk mengurangi overload sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan dengan mengaktifkan (BUMKal). BUMKal ini diharapkan memiliki unit usaha di bidang Pengelolaan Sampah sehingga diharapkan permasalahan pembuangan sampah selesai di desa agar tidak perlu disalurkan ke TPA Piyungan. Seperti disampaikan oleh Bupati Bantul, bahwa peranan semua elemen sangat penting termasuk peranan Universitas yang mana telah dibentuk TIM dari Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dari UAD untuk membantu mensukseskan program ini. Sebelumnya, beberapa mahasiswa PBSI telah melakukan pemagangan di DLH Kabupaten Bantul sehingga tidak menutup kemungkinan mahasiswa-mahasiswa tersebut akan dipekerjakan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dengan status Pekerja Kontrak.
Bupati Bantul juga menyampaikan bahwa kalurahan yang mampu mengelola sampahnya sendiri akan diberikan reward A atau B dengan masing-masing Dana Insentif Kalurahan sebesar 500 juta atau 300 juta rupiah yang mana kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (PerBup). Kalurahan diharapkan memiliki mesin pencacah dan pemilah sampah sehingga dengna adanya kerja sama dengan UAD, diharapkan Program Studi Teknik Industri UAD dapat mengambil kesempatan ini untuk mengembangkan alat-alat serupa yang berguna untuk mendaur ulang atau memusnahkan sampah.
Kalurahan Potorono, sebagai Pilot Project atau Desa Percontohan untuk pengelolaan BUMKal ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat yang sama oleh 74 kalurahan lainnya di Kecamatan Banguntapan, Bantul sehingga program Bantul Bersih Sampah di tahun 2025 bukan hanya sekedar wacana.
Bupati Bantul dan Rektor UAD sedang melihat contoh alat pengelolaan sampah di Kalurahan Potorono